KENDARIKINI.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Rabu (25/2/2026).
Insiden sekitar pukul 17.15 Wita itu melibatkan motor Honda Beat Street DT 6950 IC dan Suzuki Carry DT 1775 XX.
Motor dikendarai RISKI EGO PUTRA (15), warga Desa Matanauwe, melaju dari Pasarwajo menuju Lasalimu.
Saat di jalan menurun beraspal, korban mencoba mendahului kendaraan di depannya dengan kecepatan tinggi.
Pada waktu bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil Suzuki Carry dikemudikan La Ode Muslimin (53).
Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan. Motor menabrak bemper kanan depan mobil.
Akibat kecelakaan, Riski mengalami luka robek kepala, patah kaki kiri, dan dislokasi siku kiri.
Korban juga mengalami luka dada sebelah kiri serta nyeri pada bagian leher.
Sementara pengemudi mobil dilaporkan tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Usai kejadian, sopir mobil sempat meminta bantuan warga untuk menolong korban.
Namun karena warga mulai berkerumun, ia menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian.
Petugas Polsek Sampuabalo dan Unit Gakkum Satlantas Polres Buton langsung mendatangi TKP.
Polisi mengamankan lokasi, mendata saksi, serta membawa barang bukti ke Mako Polres Buton.
Petugas juga berkoordinasi dengan Puskesmas Siotapina untuk penanganan medis korban.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp11 juta.
Polisi mengimbau pengendara selalu berhati-hati dan memastikan aman sebelum mendahului.*










