KENDARIKINI.COM – Polda Sultra mengamankan mobil tangki PT Belinda Royal Industri bermuatan solar subsidi diduga ilegal.
Penindakan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus setelah kendaraan kedapatan membawa 5.000 liter solar.
BBM subsidi itu disebut diperoleh dari pengepul dan rencananya dikirim ke PT Kristal Mulya Logistik.
Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, menegaskan perusahaan tersebut bukan anggota organisasinya.
Ia juga menyebut PT Belinda Royal Industri bukan mitra resmi Pertamina dalam penyaluran BBM industri.
Menurut Fahd, perusahaan kemungkinan beroperasi menggunakan Izin Niaga Umum dari Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan transportir resmi “kepala biru” berafiliasi Pertamina dan Hiswana Migas.
Penyalur resmi berada di bawah pengawasan Pertamina, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum.
Sementara transportir berizin INU hanya boleh memuat BBM dari sesama pemegang izin.
Pengawasannya melekat pada aparat penegak hukum, bukan Hiswana Migas atau Pertamina.
Fahd mengecam pemuatan solar subsidi untuk kepentingan industri karena melanggar ketentuan.
Ia juga mengingatkan perusahaan non-anggota tidak mencatut identitas Hiswana Migas.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum.*










