Hauling PT ST Nickel Gunakan Jalan Nasional, BPJN Sebut Maksimal 8 Ton, Fakta Lapangan 13 Ton

KENDARIKINI.COM — DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas hauling PT ST Nickel Resource, Senin 2 Maret 2026.
Dalam forum tersebut terungkap perusahaan menggunakan jalan nasional sepanjang 45,47 kilometer untuk kegiatan operasional.
Perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Lukas B, menyampaikan data tersebut di hadapan peserta rapat.
Ia merinci ruas yang dilalui meliputi Wawotobi–perbatasan Unaaha–Pohara sepanjang 23 kilometer.
Kemudian ruas Pohara–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer dan Jalan Bumi Praja Kota Kendari sepanjang 5 kilometer.
Selanjutnya Jalan Haluoleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer serta batas Kabupaten Konsel–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer.
Lukas menegaskan izin penggunaan jalan nasional bagi PT ST Nickel Resource berlaku selama satu tahun.
“Izin penggunaan jalan itu berlaku satu tahun dan berakhir April 2026,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.
Ia menambahkan, penggunaan jalan nasional memiliki klasifikasi kendaraan enam roda dengan batas muatan maksimal 8 ton.
“Maksimal 8 ton yang dimuat,” tegasnya.
Namun fakta lapangan menunjukan truk yang melakukan hauling berdasarkan penelusuran redaksi kapasitas muatannya mencapai 13 Ton.*








