Pengemudi Tak Kantongi SIM hingga Hauling PT ST Nickel di Luar Jalur, Kasat Lantas: Terancam Sanksi Pidana

KENDARIKINI.COM — Aktivitas hauling PT ST Nikel Resources menjadi sorotan dalam RDP DPRD Kota Kendari, Senin (2/3/2026).
Perusahaan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana karena diduga menggunakan jalan umum di luar jalur.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, saat menghadiri RDP.
Kevin menegaskan pihaknya telah memberi peringatan keras kepada PT ST Nikel Resources.
Menurutnya, aktivitas hauling nikel terdeteksi menggunakan jalan umum yang tidak termasuk jalur kesepakatan.
Ia menyebut temuan di lapangan menunjukkan sebagian sopir hanya memiliki SIM A.
Padahal, sesuai ketentuan, pengemudi truk wajib memiliki SIM B.
“Legalitas pengemudi kendaraan itu wajib dipenuhi,” tegas AKP Kevin di hadapan DPRD.
Selain itu, hauling di luar jalur berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu,” ujarnya.
RDP digelar menindaklanjuti permohonan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik, menyoroti tidak adanya jembatan timbang sebelum truk masuk kota.
Menurutnya, fasilitas tersebut penting memastikan muatan sesuai kapasitas.
Menanggapi hal itu, Kevin menegaskan pelanggaran overload maupun ODOL dapat diproses pidana.
Sementara itu, Kadishub Kendari, Paminudin, menyebut PT ST Nikel memiliki dispensasi terbatas.
Dispensasi hanya berlaku pada tiga ruas jalan yang telah ditetapkan.
Ruas tersebut yakni Saosao–Puuwatu, Tambo–Tepuliano Oleo, dan Tambo–Losaano Oleo.
DPRD Kendari memastikan pengawasan diperketat agar aktivitas hauling tidak merugikan masyarakat.*








