KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Wua-Wua.
Penangkapan dilakukan Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Anawai.
Pelaku berinisial EP (39), warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban.
Korban berinisial AN (57), warga Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah untuk menemani anaknya berobat di rumah sakit.
Motor Honda Revo Absolute milik korban sebelumnya terparkir di dapur samping rumah.
Saat korban pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban juga menemukan dua tabung gas elpiji 3 kilogram hilang dari rumahnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku masuk rumah korban melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
Pelaku awalnya berniat mencuri tabung gas, namun menemukan kunci motor tergantung di rumah korban.
Motor tersebut kemudian digadai pelaku seharga Rp500 ribu.
Sementara dua tabung gas dijual di kios sekitar Pasar Panjang.
Pelaku juga mengaku melakukan sembilan aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2015 dan 2018.*










