KENDARIKINI.COM, MUNA – Polres Muna menangkap seorang pria berinisial MJ (35) terkait dugaan tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual.
Tersangka merupakan warga Kabupaten Muna Barat. Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WITA.
“Setelah ditangkap, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka pada pukul 18.35 WITA,” katanya.
Saat ini MJ telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026,” ujar IPTU Jufri.
Sambungnya, Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“MJ diduga melakukan perkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya.
Lanjutnya,Kasus tersebut juga mengacu pada Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
,Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Lokasi kejadian diduga berada di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Muna Barat,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa pelaku melakukan aksinya Di antaranya di lingkungan Pesantren di Kabupaten Muna Barat.
Selain itu, dugaan kejadian juga terjadi di Desa Lahaji dan Desa Bakeramba, Kecamatan Kusambi.
“Polres Muna menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” tutupnya.*










