Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaTiga Pencuri Barang Kapal Kandas di Buton Ditangkap Polisi

Tiga Pencuri Barang Kapal Kandas di Buton Ditangkap Polisi

KENDARIKINI.COM, BUTON – Tiga pria terduga pelaku pencurian barang dari kapal kandas berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan laporan polisi diterbitkan Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Laporan tersebut dibuat oleh La Ode Mujri, warga Desa Burangasi Rumbia, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial JM (23) dan LMZ (19), warga Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi.

Satu pelaku lainnya berinisial LE (33), warga Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita saat pelapor tiba di rumahnya.

Korban mendapati pintu dan jendela rumah penyimpanan barang sudah terbuka dan diduga dibobol oleh pelaku.

Setelah diperiksa, sejumlah barang dari kapal KM Cahaya Alam 05 yang kandas dilaporkan hilang.

Barang yang hilang antara lain 59 pasang sandal, 21 jeriken minyak goreng lima liter, dua jeriken minyak 20 liter.

Selain itu, delapan loyang aluminium yang sebelumnya diamankan dari kapal juga ikut hilang.

Pelaku awalnya diminta membantu memindahkan kulkas dan aksesori gorden milik pemilik barang.

Namun, setelah pekerjaan selesai, pelaku kembali membobol jendela rumah penyimpanan dan mengambil barang lainnya.

Barang curian tersebut kemudian disimpan di rumah kos pelaku di wilayah Kota Baubau.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik bersama ketiga pelaku.

Ketiga tersangka kini ditahan di Sat Reskrim Polres Buton untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 477 huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -