Berita

Temuan BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp569 Juta di BKPSDM Konsel

KONSEL, KENDARIKINI.COM – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut berkaitan dugaan mark-up belanja makan dan minum di BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan.

Koordinator Forgema Sultra, Abdul Rahman, menilai temuan itu bukan sekadar kesalahan administrasi.

Menurutnya, dugaan tersebut bisa menjadi indikasi awal praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ia menyebut laporan audit BPK menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp569,84 juta.

Kerugian tersebut diduga berasal dari ketidakwajaran realisasi anggaran makan dan minum.

“Temuan ini harus menjadi alarm serius atas tata kelola keuangan daerah,” ujar Rahman, Sabtu (7/3).

Ia menyebut mark-up belanja konsumsi merupakan modus klasik korupsi dalam birokrasi.

Manipulasi anggaran bisa terjadi melalui penggelembungan harga, penambahan peserta, hingga pencatatan kegiatan tidak sesuai.

Rahman menilai praktik tersebut sering luput dari perhatian publik.

Padahal, penyimpangan administrasi tetap berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia meminta aparat penegak hukum menjadikan temuan BPK sebagai pintu masuk penyelidikan.

Menurutnya, jika terbukti mark-up, tindakan tersebut dapat melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Aparat penegak hukum tetap perlu mengusut pihak yang bertanggung jawab.

Forgema Sultra juga mendesak Pemkab Konawe Selatan membuka dokumen pertanggungjawaban anggaran secara transparan.

Langkah itu dinilai penting agar publik mengetahui proses pengelolaan anggaran daerah.

Rahman menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.*

Back to top button