BeritaHukumNasional

Bareskrim Polri Tertibkan Tambang Emas Ilegal dan Antimoni di Bombana

KENDARIKINI.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Operasi dilakukan bersama Satreskrim Polres Bombana pada Jumat (6/3/2026) dalam rangka penyelidikan penambangan tanpa izin.

Dilansir dari Kumparan, Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, mengatakan penindakan menyasar tambang emas ilegal.

Lokasi penambangan berada di wilayah konsesi PT AABI dan PT Panca Logam di Kabupaten Bombana.

Tim penyidik melakukan penertiban di dua lokasi berbeda, yakni Desa Wumbubangka dan Kelurahan Lameroro.

Di Desa Wumbubangka, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA pada area tambang emas ilegal.

Polisi menyita dua mesin diesel Dongfeng dan dua mesin penyedot air beserta material tambang.

Empat orang saksi turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kegiatan tambang ilegal di lokasi itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial N.

Sementara itu, tim juga menindak sebuah gudang penyimpanan batu antimoni di Kelurahan Lameroro.

Penggerebekan di lokasi tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA.

Petugas menemukan sekitar 20 ton batu antimoni dalam karung tanpa dokumen asal-usul resmi.

Empat orang yang berada di gudang penampungan tersebut turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut penyidik, kedua lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin.

Batu antimoni merupakan mineral logam yang banyak digunakan dalam industri pertahanan, elektronik, baterai, cat, dan karet.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menegaskan pihaknya terus menindak tambang ilegal di berbagai daerah.

Ia juga mengajak masyarakat dan media melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada aparat kepolisian.*

Back to top button