JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui rehabilitasi empat perkara penyalahgunaan narkotika.
Persetujuan tersebut diberikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Keputusan diambil setelah ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (11/3/2026).
Empat perkara yang disetujui berasal dari sejumlah kejaksaan negeri di Indonesia.
Tersangka pertama adalah Indria Wulan Luxy dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Perkara kedua melibatkan tersangka Nurliya Pratiwi yang juga ditangani Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Selanjutnya, perkara Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Sementara satu perkara lainnya melibatkan tersangka Salihin alias Lihin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyesuaian pidana.
Jampidum menjelaskan persetujuan rehabilitasi didasarkan sejumlah pertimbangan penyidik.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Namun, penyidikan memastikan mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Para tersangka juga dikategorikan sebagai pengguna terakhir atau end user.
Selain itu, mereka tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka termasuk pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Beberapa tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
Sementara yang pernah menjalani rehabilitasi tercatat tidak lebih dari dua kali.
Para tersangka juga dipastikan bukan produsen, bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika.
Jampidum meminta kepala kejaksaan negeri menerbitkan ketetapan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Langkah tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Pedoman itu mengatur penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice.*










