GORONTALO, KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melelang barang rampasan negara terkait perkara korupsi proyek fiktif.
Aset yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Rusjdi Basalamah.
Objek tersebut berlokasi di Jalan Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
Proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB mengikuti waktu server pada sistem lelang nasional.
Pelaksanaan lelang merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Putusan tersebut bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tertanggal 6 Maret 2024.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten melalui perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 7 Mei 2024.
Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp74.321.341.000.
Sementara uang jaminan yang harus disetor peserta lelang mencapai Rp22.297.000.000.
Sebelum pelaksanaan lelang, panitia juga menggelar kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang kepada calon peserta.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu, 1 April 2026 pukul 09.00 WITA.
Aanwijzing akan digelar di Hotel Aston Gorontalo, Jalan Manggis Nomor 88, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima kondisi objek lelang sebagaimana adanya.
Ketentuan tersebut berlaku untuk kondisi fisik, kualitas maupun kuantitas objek lelang.*










