KENDARIKINI.COM — Program mudik gratis Kementerian Perhubungan di Sulawesi Tenggara menuai keluhan dari sejumlah calon penumpang.
Beberapa pemudik mengaku tetap diminta membayar Rp12 ribu saat hendak berangkat dari Pelabuhan Nusantara Kendari.
Pungutan tersebut disebut sebagai biaya pas penumpang atau uang masuk pelabuhan.
Namun bagi penerima tiket mudik gratis, biaya itu memicu kekecewaan dan dianggap sebagai pungutan liar.
Salah satu calon penumpang berinisial A (27) mengaku diminta membayar Rp12 ribu saat memproses keberangkatan.
Ia mengaku kaget karena program mudik gratis seharusnya tidak memungut biaya tambahan.
“Saya kira semuanya gratis karena ini program Kemenhub, ternyata masih diminta bayar Rp12 ribu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager HSSE dan Hubungan Pelanggan PT Pelindo Terminal Petikemas Kendari, Murdani, memberikan penjelasan.
Ia mengakui adanya pungutan Rp12 ribu kepada sebagian calon penumpang mudik gratis.
Menurutnya, biaya tersebut merupakan pas penumpang pelabuhan yang biasanya dibebankan kepada penumpang kapal.
Dalam kondisi normal, tarif tiket Kendari–Raha sebesar Rp172 ribu sudah termasuk Rp160 ribu tarif kapal.
Sementara Rp12 ribu merupakan biaya pas pelabuhan yang melekat dalam tiket.
Namun dalam program mudik gratis terjadi miskomunikasi antara operator kapal dan penyelenggara program.
Operator kapal mengira Kemenhub hanya menanggung tarif kapal, bukan biaya pas pelabuhan.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi pada 7 Maret 2026.
Rapat daring itu melibatkan Kemenhub, Pelindo, dan operator kapal.
Hasilnya dipastikan seluruh biaya perjalanan, termasuk pas pelabuhan, ditanggung Kemenhub.
Sejak pendaftaran dibuka kembali 8 Maret 2026, penumpang tidak lagi dikenakan biaya Rp12 ribu.
Sekitar 1.700 tiket sempat dikenakan pungutan dengan total nilai sekitar Rp21 juta.
Dana tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada penumpang saat hari keberangkatan.
Hingga kini, General Manager Pelindo Regional 4 Kendari belum memberikan keterangan resmi.*










