KENDARIKINI.COM — Polisi menggeledah kantor Travel Umrah Tajak Ramadhan Group (TRG) di Kota Kendari, Kamis (12/3/2026).
Kantor travel tersebut berada di Jalan Sao-sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Penggeledahan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sultra bersama Satreskrim Polresta Kendari.
Kegiatan dipimpin Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Herie Pramono.
Turut mendampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau bersama sejumlah personel kepolisian.
Petugas memeriksa berbagai dokumen yang berada di dalam ruangan kantor travel tersebut.
Sejumlah berkas juga diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh travel TRG.
Penyelidikan terhadap travel tersebut saat ini ditangani Polresta Kendari.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Persoalan tersebut bahkan mendapat perhatian di tingkat pusat.
Kasus travel TRG juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.*










