KENDARIKINI.COM – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kendari memberikan klarifikasi terkait informasi pungutan pas penumpang pada program tiket mudik gratis di Terminal Nusantara.
General Manager Pelindo Kendari, Herryanto, menegaskan Pelindo tidak terlibat langsung dalam pengelolaan program tiket mudik gratis tahun 2026.
Menurutnya, program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan perusahaan pelayaran sebagai penerima bantuan.
“Pelindo tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tiket mudik gratis tahun 2026,” ujar Herryanto dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pihak yang terlibat langsung dalam program tersebut adalah perusahaan pelayaran PT Dharma Indah dan Kementerian Perhubungan.
PT Dharma Indah berperan sebagai penerima bantuan sekaligus mitra kerja Pelindo dalam pengelolaan pas penumpang di Terminal Nusantara.
Herryanto menyebut pas penumpang tersebut telah dibundling dalam tiket yang dikelola oleh perusahaan pelayaran.
Pelindo Kendari juga tidak menerima laporan maupun dana dari pungutan pas penumpang melalui program tiket mudik gratis tersebut.
Menurutnya, pembahasan terkait pengenaan pas pelabuhan pada tiket mudik gratis sepenuhnya dilakukan antara PT Dharma Indah dan Kementerian Perhubungan.
Distribusi tiket kepada penumpang juga dilaksanakan langsung oleh pihak perusahaan pelayaran.
Herryanto menambahkan, saat ini Pelindo tidak lagi menyediakan petugas khusus pemungutan pas penumpang di Pelabuhan Nusantara.
Pengelolaan pas penumpang telah dilakukan melalui kerja sama dengan PT Dharma Indah.
Sementara itu, kebijakan terkait pengenaan pas pada program tiket mudik gratis merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan.
Pelindo sebagai operator terminal penumpang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemerintah.
Ia menegaskan pas penumpang sebesar Rp12.000 merupakan pungutan resmi sesuai regulasi kepelabuhanan.
Pas tersebut dikenakan kepada setiap calon penumpang kapal laut yang berangkat melalui Terminal Nusantara.
Pelindo berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Selain itu, masyarakat diharapkan memahami mekanisme layanan transportasi laut yang berlaku di pelabuhan.*










