MUNA, KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polres Muna menangkap seorang pemuda berinisial ML alias M (20), warga Kota Bau-Bau, terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Sumber Jaya Tarigan, mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Tongkuno, Kabupaten Muna.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Tarigan.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 27 Januari 2026.
Korban diketahui berinisial S alias A (13). Laporan polisi dibuat oleh orang tua korban.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Januari 2026 di lingkungan SDN 2 Tongkuno.
Lokasi kejadian berada di Kelurahan Kontumolepe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Muna.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Muna.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Tarigan.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.*










