Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKasus TRG: Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Aliran Dana Jemaah Umroh

Kasus TRG: Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Aliran Dana Jemaah Umroh

KENDARIKINI.COM – Fakta baru muncul dalam kasus dugaan gagal berangkat jemaah umroh yang menyeret Tajak Ramadhan Grup (TRG).

Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin, 2 Maret 2026.

Dalam forum itu, muncul dugaan aliran dana jemaah tidak langsung masuk ke rekening pimpinan TRG, Hj. Amra Nur.

Kuasa hukum Hj. Amra Nur, Oldi Aprianto, menyebut mekanisme pembayaran dilakukan melalui beberapa pihak perantara.

Menurutnya, dana jemaah terlebih dahulu disetor kepada reseller sebelum diteruskan kepada agen perjalanan.

Selanjutnya, agen baru menyetorkan dana tersebut kepada pihak TRG yang dipimpin Hj. Amra Nur.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik terkait besaran dana yang sebenarnya disetor jemaah,” kata Oldi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).

Ia mempertanyakan perbedaan jumlah dana yang diterima reseller, agen, hingga dana yang akhirnya masuk ke pihak TRG.

Oldi mengaku memiliki sejumlah bukti terkait dana yang diterima Hj. Amra Nur selama proses keberangkatan jemaah umroh.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan selisih dana antara setoran agen dan dana yang diterima TRG.

Menurutnya, hal tersebut perlu didalami dalam proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pada Pasal 117, setiap orang dilarang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umroh.

Sementara Pasal 124 mengatur ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara bagi pelanggaran tersebut.

Oldi berharap penyidik Polda Sultra dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

Ia menilai langkah tersebut penting agar korban mengetahui secara jelas aliran dana yang terjadi.

Pihaknya juga mendukung pembentukan Satgas gabungan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap pihak yang terlibat,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -