Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGuru SDN 1 Matahoalu Konawe Diberhentikan, Diduga Keputusan Sepihak Kepala Sekolah

Guru SDN 1 Matahoalu Konawe Diberhentikan, Diduga Keputusan Sepihak Kepala Sekolah

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Seorang guru SD Negeri 1 Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, diberhentikan melalui surat resmi sekolah.

Guru tersebut bernama Rasdin, S.Pd yang selama ini mengajar di SDN 1 Matahoalu.

Surat pemberhentian diterbitkan Kepala Sekolah Wono, S.Pd tertanggal 14 Maret 2026.

Dokumen itu bernomor 421.2/06/SDN.1.MTH/III/2025 dan berisi keputusan penghentian tugas Rasdin sebagai guru.

Dalam surat disebutkan keputusan diambil berdasarkan evaluasi kinerja serta efisiensi tenaga pendidik.

Pihak sekolah juga mempertimbangkan perbandingan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang ada.

“Dengan sangat terpaksa memberhentikan saudara dari pekerjaan sebagai Guru Tidak Tetap,” demikian kutipan surat tersebut.

Sejak tanggal surat diterbitkan, Rasdin tidak lagi bertugas sebagai pengajar di SDN 1 Matahoalu.

Sekolah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Rasdin selama mengajar.

Informasi yang beredar menyebut Rasdin telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Ia tercatat mengajar sejak 2005 dengan status Tenaga Honorer Kategori II (THK II).

Belakangan, Rasdin disebut memiliki status PPPK paruh waktu.

Peristiwa pemberhentian disebut terjadi saat rapat guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

Saat itu kepala sekolah mengumpulkan seluruh guru dalam rapat yang disebut penting.

Di atas meja rapat terdapat sejumlah amplop yang diduga berisi surat pemberhentian.

Surat tersebut diberikan kepada satu guru dan empat tenaga kependidikan lainnya.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib tenaga pendidik di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -