KENDARIKINI.COM – PB IKAMI Sulawesi Selatan menyoroti sejumlah pemberitaan media terkait Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang.
Pemberitaan yang menyebut Anton Timbang sebagai tersangka di Bareskrim Polri dinilai memicu polemik di masyarakat.
PB IKAMI Sulsel menilai informasi yang beredar berpotensi menggiring opini publik dan tidak sepenuhnya berimbang.
Menurut mereka, informasi yang berkembang belum tentu mencerminkan fakta hukum secara utuh.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Ketua Bidang ESDM PB IKAMI Sulsel, Risaldi, menekankan pentingnya tanggung jawab media menyampaikan informasi objektif.
Ia mengatakan media harus menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan mengedepankan prinsip keberimbangan.
“Pemberitaan yang tidak utuh berpotensi membentuk opini publik yang bias,” ujar Risaldi, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, media seharusnya memberi ruang klarifikasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Hal itu penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak menimbulkan persepsi keliru.
Risaldi menambahkan berbagai informasi yang beredar masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi aparat penegak hukum.
PB IKAMI Sulsel juga berharap media tetap menjunjung etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Terutama pada isu hukum sensitif yang berpotensi memengaruhi opini publik.
“Ruang publik harus diisi informasi objektif, bukan narasi yang menggiring opini,” tegasnya.
Ia menegaskan proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.*










