KENDARIKINI.COM – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengungkap kasus pencurian mobil di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Tim dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra bersama sejumlah personel.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial F di Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan.
Aksi tersebut terjadi Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.05 WITA.
Peristiwa terjadi di depan sebuah hotel di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Korban bernama Sarma Lasmita (35), seorang wiraswasta asal Kelurahan Watuliandu.
Korban melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi DT 1195 MB.
Mobil tersebut diparkir di lokasi hotel sebelum akhirnya dibawa kabur pelaku.
Polisi menjelaskan kejadian bermula saat korban berada di hotel bersama rekannya.
Namun keduanya terlibat pertengkaran di dalam kamar hotel.
Saat meninggalkan kamar, terduga pelaku membawa kunci mobil korban dari tas.
Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan yang terparkir di luar hotel.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Tim Elang Anti Bandit kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
Polisi akhirnya berhasil menemukan mobil korban sebagai barang bukti.
Petugas juga menyita jaket hoodie kuning yang diduga dipakai pelaku saat beraksi.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kolaka.*










