KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum Jalil, La Ode Muhram, menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Muhram menilai laporan mantan Bupati Konawe Utara tersebut terlalu dini karena perkara masih berproses hukum.
Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan perkara yang sebelumnya dilaporkan pihaknya pada 8 Maret 2026.
“Pelaporan pencemaran nama baik ini prematur karena perkara masih perlu pembuktian,” ujar Muhram, Senin 16 Maret 2026.
Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik baru dapat dipersoalkan jika perkara sebelumnya dinyatakan tidak terbukti atau dihentikan.
Ia menjelaskan penghentian perkara melalui SP3 menjadi dasar untuk menilai adanya unsur pencemaran nama baik.
Muhram mengungkapkan laporan kliennya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Tondoloyo, Konawe Utara.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2026 dan disertai dugaan tindakan perusakan.
Ia menyebut barang yang diduga dicuri berada dalam status garis polisi atau police line.
Menurutnya, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar otoritas penegak hukum.
Muhram membantah isu bahwa pabrik crusher bukan milik kliennya dan menyebutnya sebagai opini yang dibangun pihak tertentu.
Ia menegaskan pabrik tersebut pernah menjadi objek pencurian dan telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 67 tanggal 10 November 2025 yang telah inkrah.
Muhram menilai laporan pencemaran nama baik berpotensi menjadi bumerang jika laporan kliennya terbukti.
Ia menyebut pihaknya dapat menempuh langkah hukum terkait dugaan fitnah dan laporan palsu.
Muhram juga mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan laporan lanjutan dalam perkara tersebut.*










