Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaEmpat Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ditahan...

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ditahan di Sel Super Maximum Security

JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat dengan menetapkan dan menahan empat oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan ini menandai dimulainya proses hukum militer yang menjadi sorotan publik.

Dilansir dari Edisi Indonesia, Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026), Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini telah diamankan dan berada dalam pengawasan penyidik militer.

“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ujar Yusri kepada awak media.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, para tersangka ditempatkan di fasilitas penahanan dengan pengamanan tingkat tinggi di Pomdam Jaya. Penahanan di sel super maximum security ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta kelancaran proses hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan TNI dalam menangani kasus kekerasan berat tersebut.

Penyidik saat ini masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah tindakan itu dipicu oleh motif pribadi atau berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pegiat hak asasi manusia.

“Ini sekarang yang diduga empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” jelas Yusri.

Untuk memperkuat pembuktian, Puspom TNI juga akan melibatkan tim medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna melakukan visum et repertum terhadap korban. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui tingkat luka serta jenis zat kimia yang digunakan dalam serangan tersebut.

“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. Mereka terancam hukuman penjara hingga 4 sampai 7 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan dianggap sebagai ujian bagi transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan TNI. Puspom TNI memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan militer.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -