KENDARIKINI.COM – KSBSI Kendari mendesak Polda Sultra menghentikan laporan Kadispar terkait pemanggilan Ketua JMSI.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai penanganan perkara jurnalistik harus mengacu pada UU Pers.
Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
“Jika terkait pemberitaan, mekanismenya jelas diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya MoU Dewan Pers dan Polri serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Iswanto menegaskan pers memiliki perlindungan hukum sebagai pilar penting dalam demokrasi.
“Pers dilindungi UU Ketenagakerjaan dan UU Pers sebagai landasan hukum,” katanya.
Ia menilai laporan Kadispar Sultra tidak tepat dan berpotensi melemahkan profesi jurnalis.
KSBSI menyebut langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers di daerah.
Selain itu, KSBSI meminta penyelidikan dihentikan dan dialihkan ke Dewan Pers.
Iswanto juga menyinggung Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri tahun 2022.
Menurutnya, PKS tersebut menjadi pedoman penanganan sengketa pemberitaan.
KSBSI turut meminta Gubernur Sultra turun tangan menyikapi polemik tersebut.
Ia bahkan mendesak evaluasi terhadap Kadispar yang dinilai memicu kegaduhan.
“Jika perlu, copot jabatan Kadispar karena membuat situasi tidak kondusif,” tegasnya.
KSBSI berharap semua pihak menghormati profesi pers dan menjaga hubungan harmonis.*










