KENDARIKINI.COM – Pedagang kaki lima eks MTQ Kendari menyoroti kebijakan relokasi yang diberlakukan Perumda Sulawesi Tenggara.
Ketua Asosiasi PKL Kendari, Zul, menilai relokasi berdampak langsung terhadap aktivitas usaha pedagang kecil.
Menurutnya, penertiban tanpa relokasi strategis membuat omzet pedagang turun drastis hingga mencapai 100 persen.
Zul menyebut kondisi ekonomi, efisiensi anggaran, dan kenaikan harga BBM turut memperburuk daya beli masyarakat.
PKL meminta pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi menyiapkan lokasi usaha layak serta insentif modal usaha.
“Relokasi harus disertai pendampingan dan solusi ekonomi bagi pedagang kecil,” ujar Zul, Senin, 20 April 2026.
Sementara itu, Direktur Perumda Sultra Akhmad Rizal menegaskan penertiban dilakukan menjelang Harmoni Sultra HUT ke-62.
Penertiban aktivitas usaha di kawasan MTQ berlangsung hingga 22 April 2026.
Mulai 23 April 2026, pelaku usaha disebut dapat kembali beraktivitas dengan mekanisme yang ditetapkan Perumda Sultra.
Perumda juga meminta seluruh pedagang melakukan registrasi administratif sebagai validasi keabsahan pelaku UMKM.
Registrasi dijadwalkan berlangsung 21 April 2026 di Kantor Perumda Sultra.
Langkah itu, menurut Akhmad Rizal, untuk identifikasi pedagang sekaligus penataan kawasan usaha lingkar MTQ Kendari.
Polemik relokasi ini memunculkan tuntutan agar penataan kawasan tetap mengedepankan perlindungan ekonomi rakyat kecil.*










