KENDARIKINI.COM – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menyoroti penerimaan pajak galian C di Konawe.
Koordinator GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, mempertanyakan pajak galian C yang mencapai Rp1.177.461.025 sepanjang 2025.
Menurut Syahri, angka itu menimbulkan pertanyaan di tengah maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga belum berizin.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam tata kelola penerimaan daerah, khususnya pada sektor pertambangan mineral bukan logam.
Syahri mengatakan, pungutan pajak dari aktivitas belum berizin berpotensi bertentangan dengan aturan pertambangan yang berlaku.
Ia menegaskan setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
GAM Sultra menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi harus ditelusuri karena berpotensi mengarah pada dugaan pembiaran.
Menurutnya, jika tambang diduga ilegal tetap beroperasi dan menghasilkan pajak, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik.
GAM Sultra meminta Badan Pendapatan Daerah Konawe memberikan klarifikasi terkait sumber penerimaan pajak tersebut.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan dari aktivitas yang belum mengantongi izin resmi.
Syahri menegaskan GAM Sultra akan terus mengawal persoalan itu sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Ia menyebut langkah lanjutan akan ditempuh jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.*










