KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menegaskan Kasi Pidsus Kejari Kolaka tidak terlibat dugaan suap proyek RSUD Kolaka Timur.
Asintel Kejati Sultra, Ilham, mengatakan pihaknya telah memeriksa yang bersangkutan terkait isu penerimaan uang pengamanan proyek.
“Kasi Pidsus Kolaka sudah kami periksa dan dia tahu menahu soal uang itu,” kata Ilham, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Yang bersangkutan tidak terlibat dan tidak tahu menahu, sehingga clear dan clean,” tegasnya.
Ilham menyebut pemeriksaan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, dugaan suap proyek RSUD Tipe C Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar terungkap di persidangan Tipikor Kendari.
Nama Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Yayan Alfian, disebut menerima Rp50 juta sebagai uang pengamanan proyek.
Fakta itu muncul dalam BAP terdakwa Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Koltim.
Ageng mengaku uang Rp50 juta diserahkan melalui perantara di Mal The Park Kendari.
Penyerahan disebut terjadi pada 3 Agustus 2025, empat hari sebelum OTT KPK.
Dalam kesaksian, dana tersebut bagian dari komitmen fee proyek yang nilainya miliaran rupiah.
Total dana diterima Ageng disebut Rp1,5 miliar dari komitmen fee sekitar Rp9 miliar.
Dana itu diduga digunakan untuk operasional proyek hingga pembelian hadiah bagi bupati.
KPK melakukan OTT pada 7 Agustus 2025 dan mengamankan 10 orang di Kendari dan Jakarta.
Sehari setelah OTT, Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis ditangkap di Makassar.*










