KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menggagalkan penyelundupan LPG 3 kilogram di Kendari Barat, Kamis (16/4/2026).
Pengungkapan terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Polisi mengamankan 67 tabung LPG subsidi yang diduga akan dijual ilegal.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menyebut gas dijual ke luar daerah.
Harga jual mencapai Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.
Pelaku membeli tabung dari kios kecil secara bertahap.
Tabung kemudian dikirim menggunakan kapal penumpang ke wilayah kepulauan.
Tujuan pengiriman berada di Desa Kaleroang dan Waru-Waru, Kabupaten Morowali.
Kasus terungkap setelah laporan warga pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di Pelabuhan Wawonii.
Dua tersangka diamankan, yakni NTPK dengan 47 tabung dan I dengan 20 tabung.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Kendari bersama barang bukti.
Dalam pengembangan, polisi juga menemukan 83 tabung LPG kosong di Andonohu.
Tabung diangkut mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DW 1695 EF.
Diduga tabung akan ditukar sebelum dibawa ke Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.
Polisi masih mendalami kasus bersama ahli, Pertamina, dan instansi terkait.
Pelaku dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman enam tahun penjara.
Denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp60 miliar.
Kapolresta menegaskan LPG subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.*










