KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa, 2 Juni 2026 di Jakarta.
Dalam pengumuman resmi tertanggal 20 April 2026, perseroan menyebut RUPST akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik (hibrida). Pelaksanaan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025.
Untuk fasilitas elektronik, perseroan menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Selain itu, pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada perwakilan independen yang ditunjuk perusahaan.
Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik maksimal 75 pemegang saham, dengan sistem first come first served. Vale juga tidak menyediakan suvenir maupun materi rapat dalam bentuk cetak.
Pemanggilan resmi RUPST beserta mata acara akan diumumkan paling lambat 5 Mei 2026 melalui situs Bursa Efek Indonesia, situs resmi perseroan, serta sistem eASY.KSEI dalam dua bahasa.
Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 4 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, usulan mata acara rapat dapat diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili minimal 1/20 dari total saham dengan hak suara. Usulan harus disampaikan secara tertulis kepada direksi paling lambat 28 April 2026 pukul 17.00 WIB.
Perseroan menegaskan setiap usulan harus relevan dengan kegiatan usaha, diajukan dengan itikad baik, serta memenuhi ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*










