KENDARIKINI.COM – Belasan massa Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra menggelar demonstrasi di Kejati Sultra, Kamis (30/4/2026).
Aksi tersebut mendesak penyidik melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara.
Proyek itu bersumber dari anggaran tahun 2021 dan diduga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kendari telah memvonis dua terdakwa berinisial R dan TUS.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.
Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, meminta Kejati segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.
Menurutnya, Burhanuddin memiliki peran dominan dalam rangkaian peristiwa yang merugikan negara.
Saat proyek berjalan, Burhanuddin menjabat Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Ia juga memegang posisi strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Posisi itu memberi kewenangan penuh dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
“Mulai kontrak, pencairan anggaran, hingga pengendalian proyek,” ujar Malik saat berorasi.
Massa mulai berorasi sekitar pukul 14.30 Wita di depan Kantor Kejati Sultra.
Sekitar pukul 14.50 Wita, mereka ditemui Jaksa Fungsional, Eki Muhammad Hasim.
Eki mengaku belum mengetahui detail perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia menyarankan massa kembali datang pada Senin, 4 Mei 2026.
“Datang Senin saja, temui langsung penyidiknya,” kata Eki.*










