KENDARIKINI.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda pekerja media nasional dan lokal.
Proses PHK dinilai sering tanpa transparansi, minim dialog, serta mengabaikan hak normatif pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Kebijakan efisiensi disebut menjadi alasan utama perusahaan media melakukan PHK terhadap jurnalis.
Dampaknya, pekerja tersisa menghadapi beban kerja meningkat, ketidakpastian status, dan minim perlindungan sosial tanpa pesangon.
Situasi ini dinilai mengancam peran jurnalis dalam mengawal demokrasi dan kepentingan publik.
Ironisnya, masih banyak pekerja media menerima upah di bawah standar upah minimum regional (UMR).
Padahal, profesi jurnalis seharusnya mendapat upah layak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketua AJI Kendari, Sadah, menegaskan pentingnya memperjuangkan hak buruh bertepatan dengan momentum May Day 2026.
Ia mengajak jurnalis tetap menyuarakan kepentingan publik sekaligus memperjuangkan hak-hak pekerja media.
“May Day menjadi momentum penting untuk bersama menyuarakan hak buruh agar mendapat perhatian pemerintah,” ujar Sadah, Jumat (1/5/2026).
Sadah menyebut kebijakan efisiensi berdampak pada kemampuan perusahaan media membayar pekerja hingga memicu PHK.
AJI juga mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memasukkan skema upah sektoral.
Upaya ini diharapkan menjamin profesi seperti jurnalis, tenaga kesehatan, dan pendidik mendapat upah layak.*










