KENDARIKINI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna mengamankan seorang pria berinisial LOZ (38).
Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Muna.
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa diduga terjadi pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Desa Banggai.
Korban merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun yang saat itu berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Terduga pelaku diduga mengajak korban ke lokasi yang sepi sebelum melakukan perbuatan yang dilaporkan korban.
Usai kejadian, korban pulang dalam kondisi tertekan dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Keluarga korban kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Muna.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muna melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Muna menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Kendarikini.com menerapkan pedoman pemberitaan ramah anak dan perlindungan korban kekerasan seksual dengan tidak mengungkap identitas lengkap, foto, maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban dan keluarganya.*










