KENDARIKINI.COM – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) meminta KPK memanggil Raffi Ahmad (RA)
Permintaan itu terkait munculnya nama Raffi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang.
Perkara tersebut melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Midul Makati, menilai pemanggilan penting untuk memperjelas fakta hukum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
PP GPI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak.
Namun, nama Raffi yang disebut dalam persidangan dinilai layak diklarifikasi secara resmi.
“Klarifikasi diperlukan agar fakta hukum menjadi terang dan tidak memunculkan spekulasi publik,” ujar Midul.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan nama Raffi muncul dalam persidangan.
KPK menyebut Raffi pernah mengirim atau menitipkan barang elektronik melalui perusahaan kargo terkait perkara.
Meski demikian, KPK menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan Raffi dengan pokok perkara.
Karena itu, hingga kini belum ada pemanggilan terhadap suami Nagita Slavina tersebut.
Midul menegaskan pemanggilan saksi bukan berarti seseorang terlibat tindak pidana.
Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil suatu perkara.
“KPK perlu menunjukkan konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
PP GPI juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan KPK.*










