KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, membenarkan penetapan tersebut, Minggu (26/7/2026).
“Tiga tersangka berinisial HR, HKM, dan ASB telah ditetapkan serta dilakukan penahanan,” kata Dody.
Ia menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menggelar operasi penindakan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kamis (23/7/2026).
Operasi menyasar dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan kehutanan pada aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Penindakan melibatkan personel Subdit Tipidter, Polisi Militer Angkatan Darat, serta Pemerintah Kabupaten Bombana.
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah saksi beserta berbagai peralatan pengolahan material tambang.
Barang bukti yang disita meliputi puluhan mesin domfeng, mesin crusher, dan mesin tromol.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.*










