Selasa, Juli 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperwali Layanan Darurat 112 Kendari Lolos Harmonisasi Kemenkum Sultra

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari mematangkan regulasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 melalui rapat harmonisasi, Senin (27/7/2026).

Rapat digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dan dihadiri Kepala Diskominfo Kendari, Sahuriyanto Meronda.

Harmonisasi merupakan tindak lanjut permohonan Pemkot Kendari kepada Kanwil Kemenkum Sultra melalui Sekretaris Daerah.

Sebelumnya, Pemkot mengajukan lima rancangan peraturan wali kota untuk proses harmonisasi sesuai ketentuan.

Kelima rancangan mencakup layanan disabilitas, desain olahraga, BLUD kesehatan, layanan darurat 112, dan penilaian kinerja ASN.

Kanwil Kemenkum Sultra menyatakan seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025.

Tim perancang peraturan juga melakukan analisis dan pembahasan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Diskominfo Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan Raperwali Layanan Darurat 112 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar penguatan layanan kedaruratan yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

Pemkot Kendari optimistis Raperwali segera ditetapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam menghadapi kondisi darurat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -