KENDARIKINI.COM – Penarikan retribusi terhadap kendaraan yang mengantre BBM jenis solar di salah satu SPBU Kota Kendari menuai keluhan sopir.
Para pengemudi menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari itu tidak adil karena hanya berlaku bagi antrean solar.
Retribusi dikenakan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan kecil dan Rp10.000 bagi kendaraan berukuran besar.
Salah seorang sopir, Rudi, mengaku tidak keberatan jika retribusi menjadi pendapatan daerah. Namun, ia mempertanyakan penerapannya yang dinilai tebang pilih.
Menurutnya, kendaraan yang mengantre Pertalite di bahu jalan tidak dipungut retribusi, meski sama-sama menggunakan ruang jalan.
“Kalau memang aturan, seharusnya semua kendaraan yang mengantre di bahu jalan dikenakan retribusi,” kata Rudi, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan para sopir tidak sengaja memarkir kendaraan di bahu jalan. Antrean terjadi akibat terbatasnya pasokan solar di SPBU.
Rudi menilai penarikan retribusi saat kelangkaan BBM justru menambah beban sopir yang sudah menghabiskan waktu berjam-jam mengantre.
Keluhan tersebut memunculkan sorotan terhadap keadilan penerapan retribusi daerah di lapangan, khususnya bagi kendaraan yang mengantre BBM.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, belum memberikan penjelasan terkait keluhan tersebut.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Paminuddin meminta media melakukan konfirmasi langsung di kantornya.
“Nanti besok ya, konfirmasi di kantor, selesai saya kerja bakti,” ujarnya singkat.*










