Selasa, Agustus 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekda Konsel Jadi Tersangka Penganiayaan Berat, Fortuner Disita Polisi

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menetapkan Sekretaris Daerah Konawe Selatan berinisial IP sebagai tersangka penganiayaan berat.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/282/VIII/2026/SPKT.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penetapan tersangka tersebut, Selasa (4/8/2026).

Perkara dipersangkakan menggunakan Pasal 466 ayat (1) dan (2) atau Pasal 474 ayat (1) dan (2) KUHP.

Korban berinisial AP dilaporkan mengalami luka setelah diduga terlindas mobil yang dikendarai tersangka.

Peristiwa terjadi Minggu (2/8/2026) di BTN Pradana, Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Menurut penyidik, kejadian bermula saat korban terlibat cekcok dengan tersangka yang merupakan kakak kandungnya.

Perselisihan dipicu dugaan tersangka membawa perempuan lain menggunakan mobil.

Korban bersama istri dan anak tersangka kemudian mencegat kendaraan tersebut.

Penyidik menyebut tersangka membelokkan mobil ke kiri hingga mengenai kaki korban.

Akibatnya, korban mengalami memar, lecet, trauma tumpul, serta patah tulang pada punggung jari kaki kiri.

Suami korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan IP sebagai tersangka karena dinilai memiliki bukti permulaan yang cukup.

Polisi turut menyita sebuah Toyota Fortuner hitam, dua pelat nomor, dan satu lembar STNK sebagai barang bukti.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -