KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menetapkan AG (22) sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
AG juga diduga memiliki narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam jumlah puluhan gram.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan, kasus tersebut terungkap saat penyelidikan narkotika.
Penyelidikan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah indekos Jalan Banda, Kelurahan Pungglaka, Puuwatu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 mata busur dan dua ketapel busur milik AG.
Barang bukti tersebut terdiri atas mata busur berukuran 12,5 hingga 19 sentimeter.
AG kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum di Polresta Kendari.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Edwin.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan 24 saset plastik berisi kristal bening.
Kristal tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 24,62 gram.
Polisi juga menemukan 24 saset diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 13,86 gram.
“Tersangka memiliki 24 saset diduga sabu dengan berat 24,62 gram,” ungkap Edwin.
“Selain itu, terdapat 24 saset diduga tembakau sintetis dengan berat 13,86 gram,” lanjutnya.
Edwin menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Polresta Kendari, Senin (10/8/2026).
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, AG dijerat Pasal 307 Ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara dugaan kepemilikan narkotika masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.*










