KENDARIKINI.COM – Sidang dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe Raha kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (18/8/2026).
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar dari anggaran sekitar Rp34,8 miliar.
Kuasa hukum Kadispora Muna Rustam, Moch Iksanudin Makmun, mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan.
Menurutnya, dokumen proyek yang diterima kliennya diduga tidak sesuai kondisi pekerjaan di lapangan.
“Ada beberapa fakta yang terungkap. Klien kami selalu disuguhkan fakta-fakta dokumen yang semuanya manipulatif,” kata Iksanudin.
Ia menyebut dokumen tersebut antara lain laporan progres pekerjaan dan dokumen Provisional Hand Over (PHO).
Dokumen perkembangan pekerjaan mingguan dan bulanan dari konsultan serta kontraktor juga disebut bermasalah.
“Dokumen perkembangan kemajuan mingguan, bulanan, baik dari konsultan maupun kontraktor, dipalsukan,” ujarnya.
Meski demikian, Iksanudin belum menyimpulkan seluruh dokumen tersebut benar-benar palsu.
Menurutnya, keterangan dua saksi pada persidangan berikutnya diperlukan untuk menguji fakta tersebut.
Dua saksi yang dinilai penting yakni Haji Bondet dari pihak pelaksana lapangan dan Rahmat Halid selaku konsultan pengawas.
“Kami tunggu saksi dari pelaksana di lapangan, Haji Bondet, kemudian konsultan pengawas Rahmat Halid,” katanya.
Iksanudin mengatakan keterangan kedua saksi tersebut penting untuk mengonfirmasi kondisi pekerjaan dan dokumen proyek.
Rustam sebelumnya ditahan Kejari Muna pada Februari 2026 dalam perkara pembangunan Stadion Motewe.
Rustam merupakan Kadispora Muna sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek stadion pada APBD 2023.
Selain Rustam, Kejari Muna juga menetapkan sejumlah pejabat dan kontraktor sebagai tersangka.
Perkara tersebut melibatkan mantan Kadispora periode 2019-2022 berinisial H serta pejabat Kadispora periode berikutnya.
Dua kontraktor yang turut menjadi tersangka masing-masing berinisial MM dan N.*












