KENDARIKINI.COM — Polda Sulawesi Tenggara mendalami dugaan penghalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di Lamedeai, Kolaka.
Dugaan penghalangan tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
PT Toshida Indonesia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp40 miliar akibat kejadian tersebut.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah meminta klarifikasi kepada sembilan saksi dari pihak terkait.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Plt Kasubdit 4 Tipidter Kompol Yaumil Hendityo membenarkan perkembangan tersebut.
Kompol Yaumil mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan PT Rimau sebagai terlapor.
“Saat ini perkara dalam tahap penyelidikan dengan PT Rimau sebagai terlapor,” kata Yaumil, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, penyidik telah memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penghalangan aktivitas tersebut.
“Penyidik sudah melakukan panggilan klarifikasi kepada sembilan orang saksi dari pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP.
“Penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP,” katanya.
Selain itu, penyidik akan meminta pendapat ahli dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Penyidik juga berencana mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Agenda ke depan, penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan Ditjen Minerba,” tutupnya.*












