KENDARIKINI.COM — Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, seorang pria berinisial ER, 26, diamankan polisi.
“ER ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Tersangka diamankan di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” jelasnya.
ER diketahui bekerja sebagai anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara dan berdomisili di Kabupaten Muna.
“Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SY, 19, meminjamkan sepeda motornya kepada ER. Peristiwa itu terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga,” ungkapnya.
Kemudian, Motor Yamaha Mio M3 merah hitam bernomor polisi DT 5894 NH tersebut dipinjam dengan alasan digunakan untuk pulang ke kos.
“Sekitar pukul 17.30 WITA, korban menghubungi ER untuk meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, ER mengaku masih menggunakan motor tersebut untuk bepergian bersama pacarnya,” tuturnya.
Korban kembali menghubungi ER sekitar pukul 23.00 Wita untuk meminta motornya dikembalikan.
“ER kemudian tidak mengangkat telepon korban. Pesan korban juga tidak mendapat respons setelahnya,” tambahnya.
Dalam pendalaman kasus, polisi menemukan motor tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Uang hasil gadai diduga digunakan ER untuk membeli sabu, bermain judi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya lagi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 merah hitam bernomor polisi DT 5894 NH.
“Atas perbuatannya, ER kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*













