KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 4 Kendari.
Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada siswa sebesar Rp270 ribu per orang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyelidikan berkaitan dengan dugaan penyelewengan jabatan.
Menurutnya, dugaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Tidak sangat urgent karena itu hanya penyelewengan jabatan dan tidak sesuai dengan Permendikbud,” ujar Welliwanto, Rabu (16/9/2026).
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan dokumen terkait dugaan pungutan tersebut.
“Kami masih penyelidikan, pemeriksaan, mengumpulkan baket data dokumen, ambil sampel kepada siswa-siswi dan orang tua,” katanya.
Welliwanto menyebut proses audit bersama instansi pengawas internal akan dilakukan setelah bukti-bukti terkumpul.
“Kami belum bersurat ke Inspektorat karena kami belum yang namanya melaksanakan audit,” jelasnya.
Kasus tersebut sebelumnya mendapat sorotan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan dan Pembangunan (AMP2) Sultra.
AMP2 Sultra menilai penarikan iuran siswa tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, pihak sekolah menyebut pungutan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa.
Pihak sekolah juga menyatakan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
Namun, hasil pemeriksaan Dikbud Sultra menyatakan penarikan pungutan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.
Polresta Kendari kini masih mendalami bukti-bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.*













