KENDARIKINI.COM – Tim Patroli Perintis Polresta Kendari bersama URC Buser77 menangkap pria berinisial TA (28).
Kapolresta Kendari KBP Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan TA ditangkap terkait dugaan pengrusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di Taman Kali Kadia.
“Penangkapan dilakukan Minggu (20/9/2026) setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup. Terduga pelaku diketahui berdomisili di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” katanya.
Sambungnya, Korban berinisial AR (24), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Wua-wua.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA pada Minggu (19/9/2026) di Taman Kali Kadia,” tambahnya.
Lanjutnya, Saat kejadian, korban sedang berjualan sambil memutar musik menggunakan speaker di lokasi tersebut.
“Pelaku kemudian diduga mendatangi korban dan meminta volume speaker dikecilkan. Menurut laporan polisi, pelaku kemudian pergi mengambil sebilah parang dan kembali mendatangi korban,” ungkapnya.
Pelaku diduga mengancam korban menggunakan parang dengan mengarahkan senjata tersebut ke bagian leher korban.
“Tidak hanya mengancam, pelaku juga diduga merusak speaker milik korban menggunakan parang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan pengrusakan dan pengancaman kepada Polresta Kendari,” bebernya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan terkait laporan tersebut.
Tim Patroli Perintis berkolaborasi dengan URC Buser77 dan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari.
Petugas kemudian menangkap TA di Hotel Santika Jaya, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua buah parang pendek sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan satu unit speaker merek Polytron yang diduga mengalami pengrusakan.
“TA selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari,” pungkasnya.*













