Rabu, September 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDugaan Limbah B3 Keluar dari Kawasan Berikat VDNI, Bea Cukai Terkesan Bungkam

Dugaan Limbah B3 Keluar dari Kawasan Berikat VDNI, Bea Cukai Terkesan Bungkam

KENDARIKINI.COM – Bea Cukai Kendari belum memberikan keterangan substantif terkait dugaan pengeluaran limbah B3 berupa ban bekas dari kawasan berikat PT VDNI.

Konfirmasi dilakukan Kendarikini.com dengan mendatangi Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan pengeluaran limbah tersebut.

Humas Bea Cukai Kendari, Ade Jamaludin, kemudian menemui jurnalis dan meminta media membuat janji sebelum wawancara.

Ade juga menyarankan media membawa bukti pendukung saat wawancara dengan pejabat berwenang dilakukan.

Konfirmasi kembali dilakukan Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA untuk memastikan jadwal wawancara dengan pihak Bea Cukai Kendari.

Ade menyebut Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, sedang menjalankan penugasan di luar kota.

“Sementara ini Kakan lagi nggak di tempat, ada penugasan di Pusat. Nanti menunggu konfirmasi kesediaannya kapan,” ujar Ade.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan pengeluaran limbah B3 tersebut.

Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Sebelumnya, Ketua Umum PP PPI, Sulkarnain, pada 1 Mei 2026 menyoroti dugaan pengeluaran limbah tersebut.

Sulkarnain menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan meminta kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menyatakan pengeluaran limbah B3 dari kawasan berikat wajib mengikuti ketentuan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-30/BC/2024.

Selain itu, Kendarikini.com masih meminta klarifikasi Bea Cukai Kendari terkait dugaan rokok ilegal yang disebut tersimpan di salah satu gudang.

Bea Cukai Kendari tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -