KENDARIKINI.COM – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatensi laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, Kamis (24/9/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh penanggung jawab PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Muhammad Aris alias Pongki.
Dugaan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai pencemaran air sungai di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Pencemaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PT GMS. Kasus itu kemudian dilaporkan jurnalis Simpulindonesia.com ke Polda Sultra.
Dino menegaskan, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan harus dihormati seluruh pihak.
Menurutnya, keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghambat, mengintimidasi, menekan, atau menghalangi wartawan,” tegas Dino.
Sebelumnya, jurnalis Simpulindonesia.com, Nur Nur Fajriansyah, melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sultra pada Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut dikawal langsung Sekretaris Pengurus Daerah JMSI Sultra, Muh. Irvan S.
Pengaduan itu telah diterima kepolisian melalui Surat Tanda Laporan Pengaduan tertanggal 21 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Muh. Randy Fadli Maulana, Bripda/NRP 03120643, Banit Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
Irvan menyatakan kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak.
Ia juga meminta Polda Sultra memberikan perhatian terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Muhammad Aris alias Pongki terkait laporan tersebut.*













