KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga pelaku berinisial SA, 23 tahun, ditangkap Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah warga mengamankan terduga pelaku yang diduga hendak mencuri pelek mobil.
Lokasi kejadian berada di Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku.
“Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di kawasan Kambu,” katanya.
Aksi tersebut terjadi Senin (7/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Lalolara.
Sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir di rumah kos sebelum akhirnya diketahui telah hilang.
Terduga pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut menuju kawasan Wanggu untuk diamankan.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, pelaku sempat membawa kendaraan tersebut ke Kampus Mandala Waluya.
Di lokasi tersebut, pelaku membongkar bagian kanan kendaraan untuk menyambungkan kabel soket.
Cara tersebut dilakukan agar sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan prosedur kunci sebagaimana mestinya.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi DT 6407 CV.
Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH3SE88H0RJ559384 dan nomor mesin E3R2E-3521269.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.*













