KENDARIKINI.COM – Satuan Pengawasan (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50 juta yang menyasar 21 kapal nelayan yang dikabarkan diminta oleh pengurus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat para nelayan melakukan pembongkaran ikan di Pelabuhan Waode Buri, Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
Kepala Satwas PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa informasi mengenai adanya dugaan pungli adalah tidak benar.
“Itu bukan setoran ke kami, tidak ada. Dan uang itu pun sampai saat ini belum dibayarkan,” ujar Asep kepada Kendarikini.com, Senin (28/9/2026).
Asep menjelaskan bahwa nilai Rp50 juta yang dikeluhkan nelayan sebenarnya merupakan besaran denda administratif resmi berdasarkan Pasal 359 huruf G Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2025 yang berlaku bagi kapal yang melanggar zonasi pembongkaran muatan dan ukuran Gross Tonnage (GT).
“Dalam Pasal 359 PP 58 Tahun 2025, di situ disebutkan untuk beberapa pelanggaran kapal tergantung ukuran Gross Tonnage. Pada huruf G diatur bahwa kapal ukuran 10 sampai 30 GT dikenakan denda Rp50 juta. Sementara untuk ukuran 30 sampai 60 GT dendanya mencapai Rp70 juta. Jadi, bukan kami yang menetapkan nominal itu, semua sudah ada regulasinya di dalam PP,” terang Asep.
Penindakan PSDKP Kendari kepada nelayan berdasarkan laporan dari masyarakat Buton Utara terkait adanya aktivitas pembongkaran ikan yang berada di luar titik perizinan resmi. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap nakhoda kapal, mereka mengakui telah membongkar hasil tangkapan di luar wilayah izin operasional yang dikantongi.
“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran tidak memenuhi perizinan berusaha. Sanksi administratifnya bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tambah Asep.
Asep juga meluruskan simpang siur jumlah kapal yang ditindak. Dirinya membantah angka 21 kapal yang beredar.
“Tidak benar itu 21 kapal. Saya tidak tahu angka 21 itu bersumber dari mana. Laporan yang masuk ke kami totalnya ada 11 kapal, dan saat ini kami baru memeriksa 3 kapal. Sisanya belum diperiksa karena sebagian besar kapalnya masih berada di laut. Prosesnya masih berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak PSDKP Kendari menjamin transparansi penuh dalam proses penegakan hukum. Asep menegaskan jika nantinya kapal-kapal tersebut diputuskan bersalah dan dijatuhi sanksi, uang denda tidak akan diserahkan tunai ke petugas lapangan, melainkan masuk langsung ke kas negara.
“Kalau pun nanti mereka membayar denda, mekanismenya berbentuk kode billing. Para pemilik kapal akan membayar sendiri secara langsung lewat bank melalui sistem tersebut, jadi sekali lagi bukan diberikan ke kami,” pungkas Asep.
Di sisi lain berbanding terbalik dengan pernyataan Perwakilan Nelayan Buton Utara, Riswan. Ia mengungkapkan bahwa setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 3 kapal nelayan diminta membayar uang jaminan Rp50 juta per kapal nelayan jika ingin kapalnya bebas. Permintaan pembayaran uang jaminan tersebut langsung dibayar pemilik 3 kapal ke pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh PSDKP Kendari dalam bentuk tunai.
“Jadi prosesnya itu pada waktu BAP disampaikan persoalan uang 50 juta. Kemudian kapal-kapal ini membayar yang ditunjuk langsung oleh PSDKP. Pemilik 3 kapal mereka sudah membayar 50 juta satu kapal dalam bentuk tunai,” ungkap Riswan saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin (28/9/2026).
Hal senada juga disampaikan seorang nelayan berinisial JD. Ia mengungkapkan bahwa Kepala PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat memang tidak memegang uang jaminan dokumen Rp50 juta. Namun yang bersangkutan sebagai pihak yang memberi solusi uang jaminan tersebut.
“Asep memang tidak pegang (uang) cuma dia yang kasih solusi kalau mau keluar kapal harus ada jaminan Rp50 juta,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, simpang siur mengenai kejelasan aliran dana Rp50 juta per kapal yang disebut oleh perwakilan nelayan dan JD telah dibayarkan secara tunai melalui pihak ketiga penunjukan PSDKP Kendari masih terus bergulir.
Sebelumnya, informasi ini beredar luas di Facebook melalui unggahan terbuka akun Erni Bajau Kamili pada Minggu (27/9/2026) malam. Berdasarkan keterangan terbuka tersebut, 21 kapal nelayan dikenakan denda Rp50 juta rupiah karena dianggap membongkar muatan ikan tidak sesuai regulasi.
Erni mengungkapkan bahwa uang denda Rp50 juta tersebut sebenarnya sudah dibayarkan oleh para nelayan. Namun, besaran denda itu disebut belum valid karena pihak KKP Kendari masih menunggu kode billing resmi dari KKP Pusat.*













