KENDARIKINI.COM – Penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap 13 siswi SMKN 4 Kendari memasuki babak baru.
Pihak sekolah telah menjatuhkan skorsing terhadap guru Muh Ilham Nusi dari tugas mengajar.
Namun, surat skorsing tersebut menjadi sorotan karena tidak mencantumkan batas waktu berakhirnya sanksi.
Dalam surat bernomor 422/103/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, skorsing berlaku sampai terdapat keputusan lebih lanjut.
Keputusan lanjutan baru dilakukan setelah proses klarifikasi, pemeriksaan, pembinaan, dan penyelesaian administratif terhadap guru tersebut.
Surat itu juga menyebut skorsing merupakan tindakan administratif sementara, bukan penetapan jenis hukuman disiplin.
Selama menjalani skorsing, Ilham dilarang melaksanakan kegiatan pembelajaran dan tidak diperbolehkan mengajar sesuai jadwal.
Ia juga dilarang menjalankan tugas tambahan berkaitan dengan pembelajaran, kecuali penugasan tertulis dari kepala sekolah.
Selain itu, Ilham diwajibkan memenuhi panggilan kepala sekolah atau pejabat berwenang untuk kepentingan klarifikasi maupun pemeriksaan.
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengatakan laporan dugaan pelecehan diterima pihak sekolah pada Rabu (23/9/2026).
“Hari Kamis pagi, saya panggil Ilham untuk konfirmasi mengenai kejadian ini. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” kata Herman.
Sekolah kemudian menggelar konferensi kasus dengan melibatkan guru, wali kelas, ketua jurusan, siswi pelapor, dan keluarga Ilham.
Herman menyebut keputusan skorsing diambil sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara.
Pada Jumat (25/9/2026), Herman mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dikbud Sultra.
“Skorsing ini berupa pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas mengajar di sekolah,” ujar Herman.
Menurut Herman, pihak sekolah juga telah memberikan pendampingan konseling kepada siswi yang mengalami trauma.
Sementara itu, tuntutan pemecatan terhadap Ilham disebut menjadi kewenangan Dikbud Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya meminta konfirmasi Kepala GTK Dikbud Sultra, Surakhman.*













