KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menangkap pria berinisial JA (56), terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di Konawe Selatan.
Kapolresta Kendari KBP Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan tersebut.
“JA diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 Wita di Pasar Ranomeeto, Konawe Selatan,” katanya.
Sambungnya, Kasus tersebut dilaporkan setelah keluarga korban menemukan percakapan tidak senonoh antara korban dan terlapor.
“Korban diketahui berusia 13 tahun dan masih berstatus pelajar SMP di Konawe Selatan. Berdasarkan pemeriksaan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar akhir 2025,” tambahnya.
Polisi menyebut korban sebelumnya masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar.
“Dalam pemeriksaan, JA mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” tuturnya.
Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah kosong dan rumah korban di wilayah Kecamatan Konda.
Polisi menyebut pelaku menjemput korban sepulang sekolah dan membawanya ke rumah kosong.
“Pelaku diduga memberikan uang kepada korban sebelum melakukan tindakan tersebut. Polisi juga menyebut korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa hasil visum korban.
“JA disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.
Polresta Kendari masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas perkara.*













