KENDARIKINI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari mengklaim bangunan yang dipersoalkan karena diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) telah mengantongi izin.
Kepala Dikbud Kendari, Saemina, menyampaikan klaim tersebut saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Jumat (9/10/2026).
“Iya sudah ada semua izinnya. Apalagi ini termasuk salah satu proyek strategis,” ujar Saemina.
Namun, Saemina belum menunjukkan dokumen perizinan yang diminta awak media hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendari, Arfan, menyatakan pihaknya masih menelusuri legalitas pembangunan tersebut.
Arfan mengaku baru mengetahui bahwa bangunan yang dipersoalkan merupakan fasilitas sekolah. Pihaknya juga telah meminta petugas berkoordinasi dengan Dikbud Kendari.
“Kemarin saya sudah suruh anggotaku turun ke sana. Anggotaku bilang itu sekolah,” kata Arfan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Arfan, pembongkaran belum dapat dilakukan sebelum riwayat pembangunan dan legalitas lahan diperiksa. Ia menduga bangunan tersebut berdiri di atas tapak bangunan lama.
Meski demikian, Arfan menegaskan aturan tata ruang tetap berlaku bagi seluruh instansi, termasuk fasilitas pendidikan.
“Kalau kami yang namanya pelanggaran pasti kami tindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara mendesak PUPR Kendari membongkar bangunan tersebut jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang.
Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, menduga pembangunan di atas lahan sekolah itu tidak memiliki izin resmi dan melanggar GSJ.
Akmal menegaskan pembangunan fasilitas publik harus mematuhi regulasi tata ruang demi ketertiban kota dan keselamatan masyarakat.
Hingga kini, legalitas bangunan dan dugaan pelanggaran sempadan jalan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.*













