KENDARIKINI.COM — GREAT Institute menegaskan integrasi Papua ke Indonesia telah memperoleh pengakuan internasional melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969.
Direktur Geopolitik GREAT Institute, Teguh Santosa, menyebut integrasi tersebut berkaitan dengan Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
“Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau *self determination*,” ujar Teguh dalam keterangannya.
Menurut Teguh, Resolusi 2504 menjadi bagian penting dalam pembahasan status Papua di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons insiden dalam sidang Komite 4 PBB di New York, Selasa (6/10/2026).
Dalam sidang yang membahas dekolonisasi Kaledonia Baru, petisioner Ronald Waromi menyebut istilah “West Papua” dalam pernyataannya.
Diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia, kemudian memprotes pernyataan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan agenda dan tata tertib sidang.
Pimpinan sidang, Duta Besar Senegal Coly Seck, menerima protes delegasi Indonesia dan mengingatkan petisioner agar tidak membahas wilayah di luar agenda.
Teguh menilai perdebatan mengenai Papua seharusnya tidak mengaburkan persoalan utama yang dihadapi masyarakat setempat.
Ia menyoroti tiga prioritas, yakni percepatan pembangunan, pemberantasan korupsi, serta penanganan kekerasan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Teguh juga menekankan pentingnya objektivitas dan pemahaman sejarah bagi petisioner dalam forum dekolonisasi PBB.
Menurutnya, penyampaian aspirasi harus berfokus pada penyelesaian sengketa sesuai fakta sejarah dan konteks pembahasan.
Selain menjabat Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh merupakan dosen hubungan internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia menghadiri sidang tersebut sebagai petisioner dalam pembahasan sengketa Sahara Barat.*













