Jumat, Oktober 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (15/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan barang bukti.

“Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan wilayah lainnya,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Dalam perkara ini, PT CNI diduga mengekspor nikel dari Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban *Domestic Market Obligation* (DMO).

“Tersangka DS juga diduga meminta Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta untuk memenuhi persyaratan ekspor,” tambahnya.

Selain itu, penyidik menduga terdapat manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pemberian uang kepada sejumlah pihak dalam pengurusan dokumen ekspor.

Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP.

“Penyidik juga menyelamatkan uang yang terdiri atas pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar, uang tunai Rp6,21 miliar, serta USD120.400,” tuturnya.

Selain itu, terdapat pengembalian uang yang diduga terkait suap dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara sebesar Rp194,5 juta dan Sucofindo sebesar Rp1,085 miliar.

“DS dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Kejagung menyatakan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -